GHANIMAH ialah harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Pembagian Ghanimah 1. 20% untuk : 4% _imam 4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin) 4%_mashalihul’l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin) 4%_ibnu’ssabil 4%_yatama(anak-anak yatim) 2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam Kandungan Bab: Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua: a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya haram. b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui barangnya), wallaahu a’lam.
FAI’ ialah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh dalam peperangan tanpa melalui peperangan, karena ditinggal lari oleh pemiliknya. Pembagian Fa’I itu dibagi menjadi dua bagian : 1. 1/5 (20%) 4%__Imam 4%__Mushalihu’l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam. 4%__ Fuqara wa’l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin). 4%__ Ibnu’sabil (=mereka yang berperang). 4%__ Yatama (=anak-anak yatim) 2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu’l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
SALAB adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama. Pengertian Salaf Secara Bahasa (Etimologi): Yaitu, apa yang telah berlalu dan mendahului, seperti ungkapan: “Salafa asy-syai-u”, “Salafan” artinnya “madha” (telah berlalu). Dan “Salaf” artinya sekelompok pendahulu atau suatu kaum yang mendahului dalam perjalanan. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, kami menghukum mereka lalu Kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut), dan Kami jadikan mereka sebagai contoh dan pelajaran bagi orang-orang yang kemudian.” (Az-Zukhruuf: 55-56). Maksudnya adalah Kami (Allah) menjadikan orang-orang terdahulu itu sebagai contoh bagi orang yang hendak berbuat seperti perbuatan mereka, agar generasi setelah mereka mengambil pelajaran dan teladan darinya. Jadi makna Salaf adalah orang yang telah mendahului anda baik itu nenek moyang maupun kerabat keluarga anda, dimana mereka di atas anda baik dari segi umur ataupun kebaikannya. Oleh karena itu, generasi pertama dari kalangan Tabi’in dinamakan “as-Salafush Shalih. (Lihat kamus bahasa Arab: Taajul ‘Aruus, Lisaanul ‘Arab dan al-Qaamuusul Muhuth: (bab:Salafa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar