Rabu, 06 Januari 2010

JIHAD

Para ulama membagi jihad menjadi dua bagian, yaitu jihad thalabi (jihad yang bersifat ofensif), kedua jihad difa’i (jihad yang bersifat defensif). Sedang maksud dari kedua macam jihad tersebut adalah menyebarkan Dienullah, mengajak manusia kepada Allah dan mengeluarkan mereka dari zhulumat-ilannur (kegelapan kepada cahaya) serta untuk meninggikan Dien-Nya dipersada bumi ini, sehingga Dien semua milik Allah semata sebagaimana Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia:
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tak ada fitnah, dan adalah dien bagi Allah semata-mata.” (QS Al-Baqarah : 193)
Firman-Nya lagi:
“Perangilah mereka itu sehingga tak ada fitnah dan adalah dien semua hanya milik Allah.” (QS Al-Anfal : 39)
Dalam surat yang lain Allah berfirman:
“Maka apabila telah habis bulan suci, hendaklah perangi orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai dan hendaklah ambil mereka itu menjadi tawanan dan kepunglah mereka yang dilaluinya. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat, maka bebaskanlah jalan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS At-Taubah : 5)
Sebenarnya ayat-ayat yang semakna dengan beberapa firman Allah di atas sangat banyak.
Untuk memperjelas pengertian Jihad di atas akan kami kemukakan beberapa hadits Nabi SAW sebagai berikut:
“Nabi SAW bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi (dengan sepenuh hati) bahwa tidak ada Rabb (yang patut diibadahi) melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, dan menegakkan shalat serta mengeluarkan zakat, maka apabila mereka mengerjakan itu semua, darah dan harta benda mereka terpelihara dari kami, melainkan dengan hak Islam, sedang perhitungan mereka di tangan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Umar ra).”
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah ra katanya Nabi SAW bersabda:
“Saya diperintah untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi (dengan sepenuh hati) bahwa tiada Rabb (yang patut diibadahi) melainkan Allah dan bahwasanya saya adalah Rasul-Nya. Apabila mereka telah bersaksi demikian, maka darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan haknya, sedang perhitungan mereka di tangan Allah.”
Imam Muslim dalam Shahih nya pernah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, katanya:
“Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintah memerangi orang-orang hingga mereka mengucap “Laailaaha illallah” dan beriman (dengan sepenuh hatinya) kepada-ku serta kepada apa saja yang aku bawa.”
Masih dalam shahih Muslim dari Thariq bin Asyyam al-Asyja’ ra, katanya:
“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mentauhidkan Allah dan mengkufuri segala sesuatu yang di sembah selain Allah, maka harta dan darahnya haram (di ganggu), sedang perhitungannya di tangan Allah Azza wa Jalla.”
Hadits-hadits dan ayat-ayat yang semakna dengan yang di atas sangat banyak, dimana kesemuanya itu menunjukkan bahwa kaum Muslimin wajib melawan kaum kuffar dan musyrikin, sedangkan memerangi mereka sesudah sampai kepadanya dakwah Islamiyah (itupun bila mereka tetap kafir dan angkat senjata). Dakwah harus terus di lancarkan sekalipun mereka bersikeras memegang sikap kufur hingga mereka beribadah kepada Allah semata, beriman dengan sepenuh hati kepada Rasulullah SAW serta mengikuti apa yang di bawa beliau.
Semua orang non muslim menjadi sasaran jihad, baik jihad thalabi maupun jihad difa’i, kecuali orang-orang yang berkewajiban membayar jizyah (upeti). Ini didasarkan pada firman Allah:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah : 29)
Menurut keterangan hadits-hadits yang shahih bahwa Nabi SAW pernah memungut jizyah dari orang-orang yahudi, nashrani dan majusi. Oleh karena itu, kaum Muslimin harus berjihad dan memerangi ketiga golongan tersebut dengan segenap kemampuannya hingga mereka membayar jizyah dengan sukarela.
Adapun selain ketiga golongan di atas, mereka harus diperangi hingga mereka masuk ke dalam Dienul Islam. Demikian menurut pendapat para ulama yang paling kuat. Sebab Nabi SAW memerangi bangsa Arab jahiliyah hingga mereka memeluk Dienul Islam dengan berbondong-bondong, sedang beliau tidak pernah memungut jizyah dari mereka itu. Andaikata memungut jizyah dari mereka boleh, sehingga darah dan harta benda mereka terpelihara dari Nabi SAW, tentu beliau menerangkannya dan diriwayatkan kepada kita semua.
Meskipun ada sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa boleh memungut jizyah dari orang-orang kafir selain tiga golongan di atas. Ini didasarkan pada hadits Buraidhah yang termaktub dalam Shahih Muslim.
Pembahasan secara khusus dan di ambilnya jalan tengah di antara pendapat-pendapat para ulama yang berbeda sudah di kupas dalam banyak kitab yang di tulis oleh ahli ilmu. Barangsiapa yang ingin mengkaji lebih dalam lagi, silahkan baca sendiri.
Ada tiga golongan orang-orang kafir yang tidak boleh di perangi, yaitu perempuan, anak-anak dan orang tua, selama mereka tidak ikut andil dalam perang. Tapi bila mereka ikut berperang atau memberi usul dan saran kepada pihak lawan, maka mereka ini menurut keterangan-keterangan Dien harus di perangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar